DOSEN DAN MAHASISWA FISHUM TERLIBAT DALAM DIALOG PUBLIK RUU KUHP 👁️️ 263

By Operator Website Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:25 am Berita

DOSEN DAN MAHASISWA FISHUM TERLIBAT DALAM DIALOG PUBLIK RUU KUHP

FISHUMNews | Sorong, 5 Oktober 2022 bertempat di Rylich Panorama Hotel dengan menghadirkan 3 Narasumber Nasional yakni 1) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. 2) Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S,H., M.Hum, CN. 3) Akademisi Universitas Jember, I gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. 

Pembahasan pada dialog publik diawali oleh Bapak Benny dengan materi sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) WvS dan Perbandingannya dengan RUU KUHP. Beliau menyampaikan bahwa “KUHP kita saat ini merupakan produk peninggalan Kolonial yang sangat kecil menghinpun nilai-nilai original bangsa Indonesia, bahkan upaya untuk memperbaharui KUHP kita sudah dimulai sejak lama, kemudian sampai pada ketitik ini telah menghasilkan kurang lebih 24 draf rancangan KUHP yang salah satunya  telah  sampai tahap final. Perbedaan yang mencolok dapat kita jumpai pada jumlah Pasal dan Bab yang diakomodir oleh RUU KUHP”.

Sementara pembahasan lebih lanjut disampaikan oleh Bapak Widhiana tentang Keunggulan RUU KUHP “Misi pembaharuan hukum yang diusung dalam RUU KUHP (1) Berupaya menghilangkan nuasan colonial dalam substansi KUHP lama dengan mewujudkan keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan  (standard of sentencing), dan memuat alternatif sanksi pidana; (2) Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RUU KUHP sesuai konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) & Pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait; (3) Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana diluar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka-terbatas); (4) Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law); (5) Filosofi pembalasan klasik (daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrative (daad-daderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana)".

Bapak Pujiyono dalam materi terakhirnya tentang isu-isu krusial RUU KUHP dan Perkembangannya menjelaskan bahwa “14 isu yang berkembang didalam masyarakat mengenai RUU KUHP mulai dari Pasal Penghinaan Presiden hingga pembahasan mengenai santet. Kita perlu sadari bahwa opini yang terbangun dipublik/masyarakat menjadi bola liar yang patut kita luruskan dalam forum dialog baik secara luring maupun daring, kesempatan ini agar dimanfaatkan secara baik kepada seluruh unsur yang ada dimasyarat untuk dapat menanggapi dan memberikan saran terbaik dalam penyusunan RUU KUHP yang akan dipleno akhir pada bulan November 2022".

Menurut Bapak Aldilla, mewakili insan akademisi terhadap kegiatan dialog publik RUU KUHP yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) merupakan hal yang sangat strategis guna memberikan gambaran yang lebih jelas dalam menjembatani keterbatasan informasi yang dimiliki masyarakat dalam memahami RUU KUHP yang akan disahkan pada bulan November tahun ini. Kemudian dalam kegiatan tersebut juga kita diharapkan menjadi komunikator dalam menjelaskan tentang RUU KUHP yang akan diberlakukan 2 tahun setelah pengesahannya ditahun 2022.

Kedepan, guna memaksimalkan peran masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terhadap hukum terutama RUU KUHP maka perlu semua unsur terlibat dalam pelaksanaannya terlebih lagi lembaga dan komisi dalam Pemerintahan Republik Indonesia. (AYWS;2022)/Editor:FD

By Operator Website Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:25 am

Artikel Terbaru